Tahun 2019 Ini Bisa Disahkan 

Ranperda Pemekaran Tiga Kecamatan Tunggu Pembahasan DPRD 

Zarman Candra

PEKANBARU --(KIBLATRIAU. COM) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini masih menunggu jadwal pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemekaran Tiga Kecamatan oleh DPRD Pekanbaru.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Zarman Candra mengatakan,  bahwa ranperda dimaksud sudah diajukan Pemerintah Kota ke DPRD pada 2018 lalu.

"Draf sudah kita ajukan, mudah-mudahan tahun ini bisa diakomodir dewan untuk segera dibahas dan disahkan," harap mantan Camat Payung Sekaki kepada wartawan Jumat (8/2/2019).

Disampaikan Zarman, pemekaran tiga kecamatan di antaranya Kecamatan Tampan, Tenayan Raya dan Rumbai itu bertujuan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. 

"Dengan adanya pemekaran kecamatan ini, tentu pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal lagi ke depannya," ujar Zarman.

Jika pemekaran terwujud, nantinya akan ada 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru. Untuk Kecamatan Tampan akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Diantaranya Kecamatan Bina Widia dan Tuah Madani. Nama Kecamatan Tampan sendiri dihapus lantaran memiliki kesamaan nama dengan salah satu kelurahan di Payung Sekaki.

Kemudian Kecamatan Tenayan Raya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan tambahan akan diberi nama Kecamatan Kulim.

Selanjutnya Kecamatan Rumbai akan dimekarkan menjadi dua kecamatan di antaranya Kecamatan Rumbai Barat dan Rumbai Timur. Sementara Kecamatan Rumbai Pesisir hanya akan berubah nama menjadi Kecamatan Rumbai. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar